KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil membekuk HK (39), warga Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, yang diduga menjadi pemilik 80 gram narkotika jenis sabu-sabu di gedung sarang burung wallet, Selasa (12/10/2021) pukul 05.30 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, membenarkan penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut yang merupakan warga Desa Batanjung.
Dijelaskannya, anggotanya bersama tim Resmob Polres Kapuas menemukan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu bersama barang bukti lainnya.
“Ya benar, petugas berhasil meringkus budak sabu-sabu berinisial HK beserta barang bukti,” ujar Subandi kepada awak media.
Kasatresnarkoba juga menjelaskan, saat ini pihaknya juga mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda PCX warna hitam, uang tunai Rp 3 juta dan beberapa barang bukti lainnya dari terduga pelaku.
“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya,”ujar Subandi.
BACA JUGA : Tak Direstui Orang Tua, Pacar Sebar Video Asusila di Medsos
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (adi/cen)