KUALA KAPUAS – Lantaran hubungan tak direstui orang tua, seorang pemuda 21 tahun, warga Kabupaten Kapuas dijebloskan ke balik jeruji besi, karena nekat menyebarkan video asusila bersama perempuan yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki T, membenarkan motif pelaku nekat menyebar video asusila tersebut lewat media sosial (Medsos) pesan WhatsApp karena sakit hati.
Berdasarkan kronologis, kejadian pada Minggu (3/10/2021). Polsek Kapuas Barat menerima laporan terkait penyebaran video asusila melalui media sosial WhatsApp yang di dalam video tersebut diduga adalah anak dari pelapor.
Diketahui pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 WIB saat orang tua korban mengetahui adanya penyebaran video asusila dari keluarganya.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Barat,” ujar Kapolsek kepada media ini, Rabu (6/10/2021).
Diungkapkan Kapolsek, terduga pelaku beserta barang bukti berupa dua buah handphone saat ini telah diamankan petugas saat berada di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (4/10/2021) lalu.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
“Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Kapolsek. (adi/cen)