KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas. Hal ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah yang bersumber dari APBN serta APBD Kalteng dengan total sekitar Rp. 40 miliar, Rabu (6/10/2021).
Penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik Kejari Kapuas, Kasi Pidsus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra.
Pantauan di lokasi terkait penggelahan dugaan korupsi dana hibah tersebut, usai menyampaikan surat tugas dan surat penggeledahan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Sejumlah berkas yang ada di ruangan Sekretaris KPU Kapuas dibawa oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut.
“Benar, saat ini penyidik melakukan penggeledahan,” ujar Kasi Intel Kejari Kapuas, Harisha C Wibowo yang juga tergabung dalam tim yang melakukan penggeledahan, kepada awak media disela kegiatan.
Meski dilakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Kapuas tersebut, Ketua KPU Jamilah Maisura beserta jajaran dan staff tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya. (adi/bud)