Modus Cari Kayu, Dukun Kampung Cabuli Keponakannya di Tengah Hutan

dukun kampung
Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah, Wakapolres Gunung Mas, Kompol Daeng, Kasatreskrim Polres Gunung Mas, Iptu Jhon Digul, dan Kapolsek Rungan, Ipda Fedrick Liano, menunjukkan barang bukti saat pers rilis, Rabu (6/10/2021). Foto: Sepanya.

KUALA KURUN – Seorang dukun kampung diamankan polisi. Lantaran tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat dukun cabul ini tejadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jumat (17/9/2021) lalu sekitar pukul 10.00 WIB, di hutan.

Keterangan kepolisian menyebutkan, tersangka mengajak korban pergi ke hutan mencari kayu untuk ritual mengusir roh jahat.

Saat di tengah hutan. Tersangka meminta korban mengambil kayu dengan cara melepaskan semua pakaiannya dan hanya memakai sarung.

Korban yang masih polos hanya bisa menuruti pamannya tersebut. Dimana selain diminta memakai sarung, korban pun disuruh masuk ke air dengan ketinggian air setengah betis.

Ketika korban akan mengambil kayu. Ia (korban) diminta untuk melepaskan sarung,  sehingga korban pun dalam kondisi tanpa busana.

Lantas kemudian korban diminta untuk menutup matanya. Lagi-lagi korban yang masih lugu tidak mengerti dan hanya bisa menuruti perintah tersangka, langsung disetubuhi oleh paman bejatnya itu.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah, mengatakan tersangka tersebut sebagai dukun yang mencoba mengajak mencari kayu rabun supaya dapat melampiaskan hasratnya. Namun dikelabui dengan alasan bisa menyembuhkan penyakit atau mengusir roh jahat, karena perbuatan tersangka diketahui keluarga maka keluarga  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungan.

“Profesi tersangka ini menjadi dukun, namun perbuatannya hanya untuk melampiaskan nafsunya saja, karena keluarga mengetahui maka, dilaporkan ke jajaran kita Polsek Rungan,” ucap Irwansah, Rabu (6/10/2021).

Dalam kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan bukti satu buah daster, satu celana pendek, dua celana dalam, satu sarung, satu kaos, satu celana pendek, kantong plastik berisi kayu dan daun disita dari tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal  82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Panerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak, ancamannya maksimal 15 tahun penjara. (nya/cep)