PULANG PISAU – Diduga membawa kabur uang milik Jamhari sebesar Rp 22 juta. Pelayan toko di Desa Tanjung Sangalang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, berinisial M (25) diamankan Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah, Rabu (6/10/2021)
Peristiwa pencurian tersebut dibenarkan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Tengah, Iptu Rozikin saat dikonfirmasi awak media ini, melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/10/2021).
Iptu Rozikin menjelaskan, kronologis bermula pada Minggu 3 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, tersangka yang berada di toko menelpon korban untuk memberitahukan bahwa uang sebesar Rp 22 juta hasil penjualan drum akan ditransfer ke rekening korban.
“Namun, setelah dicek oleh korban melalui SMS banking tidak ada masuk. Setelah itu, korban mencoba menghubungi tersangka melalui ponselnya, tetapi ponselnya tidak aktif, ” ucap Rozikin.
Karena tidak ada kejelasannya, lanjut Kapolsek, selanjutnya korban menghubungi salah satu karyawan toko, yakni Wahyun, untuk menanyakan apakah tersangka sudah tiba di toko, dan apakah uang dari hasil penjualan drum ditoko sudah ditransfer tersangka.
Kemudian, Wahyun, bilang kepada korban, bahwa tersangka katanya sudah mengirimkan uang tersebut kepada korban.
“Karena merasa uang tidak ada terkirim, selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kahayan Tengah, ” jelas Iptu Rozikim
Setelah menerima laporan, kata Rozikin, unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah langsung mengamankan tersangka di Desa Tanjung Sagalang, Kecamatan Kahayan Tengah, Rabu (6/10) sekitar pukul 05.10 WIB.
BACA JUGA : Bawa Sabu, Bapak dan Anak Terancam Hukuman Mati
“Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polres Pulang Pisau dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada tersangka disangkakan pasal 372, ” demikian disampaikan Kapolsek.Kahayan Tengah Iptu Rozikin. (ung/cen)