Bawa Sabu, Bapak dan Anak Terancam Hukuman Mati

bapak dan anak
MT dan RF, saat digiring petugas untuk dibawa ke dalam sel. Foto: Bangun.

PULANG PISAU – MT (70) dan RF (37), bapak dan anak ini harus bersama-sama meringkuk di balik jeruji besi. Lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 48,09 gram di rating mobil belakang.

Kini keduanya hanya bisa pasrah. Bahkan keduanya yang merupakan warga Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, terancam hukuman seumur hidup dan pidana mati atas kepemilikan barang haram tersebut.

Bapak dan anak ini kedapatan membawa barang haram tersebut saat anggota Polsek Banama Tingang dan Buser Polres Pulang Pisau melakukan penggeledahan pada mobil dan ditemukan sabu-sabu.

Keduanya terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar  dan paling banyak Rp 10 miliar.

bapak dan anak
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, saat menggelar rilis, Selasa (5/10/2021), atas penangkapan pelaku sabu, MT dan MF. Foto: Bangun.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, saat menggelar rilis, Selasa (5/10/2021), mengatakan penangkapan terhadap MT dan MF bermula pada saat Anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan Patroli.

Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya kebenarannya bahwa ada mobil yang mencurigakan membawa narkotika dengan ciri-ciri mobil Daihatsu Sigra warna hitam nopol KH 1642 BQ dari arah Kota Palangka Raya menuju Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Setelah mendapat informasi tersebut kata Kapolres, anggota Polsek Banama Tingang dan Buser Polres Pulang Pisau mendapati mobil tersebut di ruas jalan depan Polsek Banama Tingang yang dikemudikan MT.

“Selanjutnya oleh petugas mobil tersebut diberhentikan. Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, MT menunjukkan sabu-sabu seberat 48,09 gram yang disimpan di rating mobil belakang, dan mengakui barang tersebut miliknya. Kemudian keduanya diamankan ke Polres Pulang Pisau guna penyelidikan lebih lanjut, ” terang Kapolres. (ung/cen)