PALANGKA RAYA – Empat personel dari Satlantas Polresta Palangka Raya, menerima penghargaan dari Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, Senin (11/10/2021) pagi.
Penyerahan penghargaan dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin langsung oleh kapolresta.
Penghargaan tersebut diperoleh usai anggota kepolisian dari Satlantas Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) pembawa sabu-sabu beberapa waktu lalu.
IRT tersebut dijaring saat di Pos Lalu Lintas (Lantas) Jalan Tjilik Riwut, Km 38, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Minggu (13/9/2021) pukul 19.30 WIB lalu.
Dimana pelaku diketahui bernama N (49) warga asal Kabupaten Katingan yang saat diamankan petugas menemukan empat paket sabu-sabu seberat 3,38 gram
Kapolresta mengungkapkan, penghargaan tersebut diberikan atas prestasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh ke empat personel saat melaksanakan kegiatan razia. Setelah ada informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang akan melintas di jalan tersebut menuju Kabupaten Katingan
“Penghargaan ini merupakan sebuah kehormatan dan bentuk apresiasi dari Institusi yang diberikan kepada personel yang telah melaksakan tugas secara profesional bahkan melampaui tugas pokoknya,” terang Sandi.
Sandi menambahkan, pemberian penghargaan dilingkungan Kepolisian telah berlangsung sejak dulu karena keberhasilan dalam bertugas merupakan insting setiap anggota Polri untuk senantiasa tanggap serta terus mengasah kepekaan guna mengangkat nilai kepolisian di mata masyarakat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada personel yang mendapatkan penghargaan semoga hal ini bisa memotivasi personel lain untuk lebih baik lagi kedepannya dan saya berpesan agar dalam pelaksanaan tugas jangan pernah lupa senyum, sapa, salam (3S) serta senantiasa berikan pelayan terbaik kepada masyarakat, karena polisi bukan sekedar profesi namun pengabdian,” tandasnya.(rdo/cen)