BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK, Fokus Perluas Kepersetaan

BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program tabungan hari tua (THT) dan pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan sebagai pihak terkait instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.

“Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini,” jelas Anggoro Eko Cahyo.

“Sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS, dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 Tahun 2013 dan Inpres No 2 Tahun 2021, kami tetap fokus berupaya  memperluas kepesertaan Jamsostek kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di antaranya pegawai swasta, BUMN, pekerja informal, pekerja migran, pekerja sektor jasa konstruksi dan pegawai non-ASN,” terang Anggoro.

Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro menambahkan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

“Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp 174 juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp 42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan,” jelas Anggoro.

Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.

Terakhir Anggoro mengharapkan dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara indonesia.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi, menyikapi keputusan MK tersebut dengan  memberikan pelayanan yang baik dan terus meningkatkan perlindungan Pekerja Khususnya di Kota Palangka Raya.

“Kami akan selalu memberikan layanan yang terbaik kepada peserta dan akan terus memberikan edukasi manfaat program yg dilaksanakan oleh BPJAMSOSTEK. Sehingga nantinya masyarakat pekerja  akan lebih paham tentang program jamsostek dan pada akhirnya masyarakat pekerja secara sadar akan memperoleh haknya untuk mendapatkan jaminan sosial melalui BPJAMSOSTEK,” imbuh Budi. (jun/abe/cen)