Dua Bulan, Polresta Palangka Raya Amankan 9 TSK, Satu Diantaranya Emak-emak

polresta palangka raya
Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Aris Setiyono, menginterogasi pelaku saat press rilis di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (5/10/2021). Foto: Ardo.

PALANGKA RAYA – Peredaran gelap narkoba di tengah pandemi Covid-19 ini masih marak terjadi. Hal itu terbukti dari hasil tangkapan Satuan Resnarkoba Polresta Palangka Raya selama dua bulan terakhir.

Pada bulan Agustus hingga September 2021 ini, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka tindak pidana narkotika yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya.

“Para tersangka ini diamankan di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Jaringannya berbeda-beda,” kata Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Aris Setiyono didampingi Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya saat press rilis di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (5/10/2021).

Dari 9 tersangka tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat total 12,50 Gram.

“Dari 9 tersangka, 1 diantaranya seorang emak-emak berinisial MA yang kami amankan di Pos Km. 38 perbatasan Palangka Raya,” jelasnya.

Para tersangka yakni, WA, RF, RO, AR, BA, NO, HA, JON, nampak telah mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam press rilis siang itu.

Lanjut Aris, penangkapan terhadap sejumlah pelaku ini lebih tepatnya dilakukan pada tanggal 1 Agustus hingga 20 September.

Menurut keterangan para tersangka, mereka memperoleh sabu dari wilayah Puntun, Kota Palangka Raya dan di wilayah Katingan. Sebagian juga ada yang dari jaringan Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

“Barang terlarang itu rencananya akan diedarkan di wilayah perkotaan, dan wilayah pertambangan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas,” jelasnya.

Aris menambahkan, pelaku kebanyakan pekerja swasta. Sementara hasil penjualan barang haram tersebut juga diakuinya digunakan untuk memenuhi ekomoni sehari-hari.

“Selain itu, kami turut mengamankan sejumlah perangkat alat hisap sabu, timbangan digital dan kendaraan roda dua maupun roda empat,” imbuhnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 8 miliar. (rdo/cen)