Lagi, 28 Pengendara Langgar Aturan Lalin Dikenakan Tilang

dikenakan tilang
Personel Satlantas Polresta Palangka Raya menjaring seorang pengendara motor yang tak memakai helm saat menggelar Operasi Patuh Telabang di Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya, Rabu (29/9/2021). Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Satuan Lantas Polresta Palangka Raya, menggelar Operasi Patuh Telabang 2021 di wilayahnya. Sebanyak 28 pengendara dikenakan tilang, di Jalan Rajawali dan Jalan Tingang, Kota Palangka Raya, Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Selama kegiatan tersebut berlangsung petugas menjaring puluhan pengendara yang masih kedapatan melanggar peraturan lalu lintas (Lalin) dan tidak menggunakan kelengkapan telah telah ditetapkan.

“28 kendaraan roda dua kami beri sanksi tilang. Sebanyak 14 unit roda dua yang tak membawa surat-surat kelengkapan kami amankan, dan juga 9 lembar STNK dan 3 SIM,” tutur Rikky.

Ia menjelaskan, Operasi Patuh Telabang ini dilakukan dengan cara Hunting System. Dimana petugas melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata atau terlihat melakukan pelanggaran. Pelaksanaannya telah dimulai pada tanggal 20 September lalu hingga 3 Oktober 2021 mendatang.

“Operasi Patuh Telabang 2021 ini digelar secara serentak pada seluruh wilayah di Indonesia, dengan tujuan menjaga dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran pada arus lalu lintas,” ungkap Rikky Operiady.

Dalam operasi tersebut, lanjut Rikky, petugas melakukan pengawasan pada ketertiban para pengendara serta kepatuhan untuk menggunakan perlengkapan saat berkendara.

“Sasaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Telabang Tahun 2021 kali ini yakni penindakan pelanggaran lalu lintas, guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) berlalu lintas,” ungkap Rikky..

Sasaran prioritas itu pun terdiri dari beberapa aspek yakni, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, berkendara saat mabuk, berkendara sambil menggunakan HP, pengendara dibawah umur, berkendara melawan arus lalu lintas dan kendaraan pribadi berlampu rotator.

Selain melaksanakan pengawasan pada beberapa aspek sasaran prioritas tersebut, upaya sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan (prokes) juga turut dilakukan oleh petugas kepada para pengendara di masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Operasi Patuh Telabang tahun ini akan dibarengi dengan edukasi prokes, salah satunya yakni dengan membagikan masker dan mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi serta menerapkannya,” tutur Rikky.

Penempelan stiker juga dilakukan. Dan tak terkecuali pembagian masker pun dilakukan petugas kepada pengendara yang melintasi kawasan tersebut, sebagai bentuk kepedulian di masa Pandemi Covid-19 agar masyarakat tidak papar resiko penularan virus corona saat berkendara. (rdo/cen)