PULANG PISAU – Hasrat nafsu memuncak, DN (48), warga Kota Palangka Raya, yang berprofesi sebagai tukang pijat ini melakukan tindakan pencabulan kepada anak 4 tahun, Senin (21/9/2021).
“Tiba-tiba hasrat saya memuncak. Saat melihat korban sedang bermain, lantas tergoda dan memanggilnya lalu memangkunya. Kemudian memasukkan jari ke kemaluannya. Saya melakukan perbuatan cabul itu dengan sadar, karena terdorong oleh nafsu, ” ucap tersangka.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, didampingi Wakapolres dan Kasatrekrim Polres Pulang Pisau, saat menggelar press confrence menjelaskan, tersangka DN (48) berprofesi sebagai tukang pijat. Senin (21/9/2021) dipanggil oleh A ke Pulang Pisau untuk memijat. Sesampainya di Pulang Pisau, tersangka tidak bertemu dengan A. Kemudian tersangka menuju rumah ibu angkatnya.

Mengetahui tersangka di rumah ibu angkatnya. Lalu, ayah korban memanggil tersangka untuk memijat dirinya.
“Kemudian tersangka memijat ayah korban di ruang tamu. Setelah selesai dipijat, ayah korban kemudian membersihkan diri dan mandi. Karena pada waktu itu, sudah memasuki salat dzuhur, ” terang Kapolres, Kamis (23/9/2021).
Sepeninggal ayah korban dari ruang tamu dan untuk mandi, lanjut Kapolres, tersangka melihat korban sedang asyik bermain, lalu dipanggil oleh tersangka.
“Cuk, ke sini cuk. Setelah menghampiri tersangka, korban lalu dipangku oleh tersangka, kemudian tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap alat kelamin korban,” terang Kapolres.
Tidak lama kemudian, korban dipanggil oleh ibunya untuk membantu ibunya di dapur. Sementara tersangka pun meninggalkan rumah korban menuju rumah ibu angkatnya.
“Korban merasa kesakitan pada alat kelaminnya. Kemudian menceritakan kepada orang tuanya. Setelah didalami, orang tua korban merasa keberatan dengan perbuatan tersangka, sehingga melaporkannya ke Polres Pulang Pisau,” kata Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, bukti visum dan keterangan-keterangan saksi, maka dibuatkan laporan polisi bernomor LPB 75/1X/2021.
Menindaklanjuti dari laporan orang tua korban tersebut, kata Kapolres, Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau bertindak cepat bersama Tim Gabungan Direskrimum, Direskrimsus dan Satreskrim Polresta Palangka Raya, Rabu (22/9/2021) tim gabungan menangkap tersangka di rumahnya di Kota Palangka Raya.
BACA JUGA : “Jari Nakal” Tukang Pijat Cabul Masuki Kemaluan Bocah Umur 4 Tahun
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik berkeyakinan bahwa tersangka DN ini telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Penganti UU RI Nomer 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi UU, dimana unsur pasalnya setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan melalukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, ” tandasnya. (ung/cen)