“Jari Nakal” Tukang Pijat Cabul Masuki Kemaluan Bocah Umur 4 Tahun

“Jari Nakal” Tukang Pijat Cabul Masuki Kemaluan Bocah Umur 4 Tahun
ASUSILA: Tim gabungan dari Macan Kalteng usai meringkus DN, terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Rabu (22/9/2021). (FOTO: IST).

PALANGKA RAYA – Seorang pria tukang pijat diamankan dalam kasus dugaan percabulan terhadap anak dibawah umur. Aksi ini dilakukannya saat memijat sang korban yakni seorang bocah perempuan yang masih berusia 4 tahun.

Tukang pijat pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, yakni inisial DN (47). Ia diamankan petugas kepolisian gabungan dari tim Macan Kalteng saat berada di Jalan Jalan Surung, Kota Palangka Raya, Rabu (22/9/2021) sekitar Pukul 01.45 WIB dini hari.

Untuk kasus pencabulan yang dilakukan DN, yakni saat berada di Kabupaten Pulang Pisau. Upaya penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Resmob Jatanras Polda Kalteng, Ipda Teguh Triyono SH.

“Kami memback up anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” jelas Teguh.

Dikatakannya juga, bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku DN mengaku khilaf saat melancarkan aksinya tersebut kepada korban. Modus pelaku sendiri, yaitu memasukan jarinya ke kemaluan korban yang saat itu sedang dipangkunya.

Sebelumnya jelas Teguh, DN yang berdomisili di Kota Palangka Raya memang dipanggil orang tua korban untuk memijat korban dirumahnya yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.

“Pelaku mengaku perbuatannya dilakukan sebanyak satu kali dengan memasukan jarinya ke kemaluan korban. Karena korban yang kesakitan, saat itu pelaku langsung menghentikan aksinya” bebernya.

Dikatakannya juga, setelah berhasil mengamankan DN, kini pelaku dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (rdo/bud)