Diimingi Rokok, Remaja Pria jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis

Diimingi Rokok, Remaja Pria jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis
DIAMANKAN: Terduga pelaku pencabulan terhadap sejenis insial WN yang diamankan petugas kepolisian. (FOTO: IST).

KUALA KAPUAS – Seorang remaja pria yang masih berusia 16 tahun atau anak dibawah umur menjadi korban pencabulan oleh sesama jenis. Untuk memuluskan aksinya, pelaku yakni pria inisial WN (35) mengimingi korban dengan rokok dan minuman.

Persitiwa pencabulan terhadap sejenis ini, terjadi di Kabupaten Kapuas. Untuk pelaku pencabulan terhadap sesama jenis sendiri, merupakan warga Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim, AKP Kristanto Situmeang membenarkan dugaan peristiwa pencabulan tersebut. Dikatakanya hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : lp/b/166/ix/2021/SPKT.Res Kapuas/Polda Kalteng, tanggal 14 september 2021. Pihaknya kemudian mengamankan terduga pelaku inisial WN.

“Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan,” ujar Kristanto Situmeang, Rabu (22/9/2021).

Dijelaskannya, berdasarkan kronologis kejadian, pada 13 September 2021 sekitar pukul 21.00 Wib, awalnya pelaku dan korban bertemu dan berkenalan di Dermaga Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kuala Kapuas.

Kemudian lanjutnya, korban diajak jalan-jalan berkeliling kota Kuala Kapuas. Dalam perjalanan pelaku membelikan minuman dan rokok kepada korban. Selanjutnya korban diajak kerumah pelaku.

“Sesampainya di rumah, pelaku  melepas pakaian korban lalu kemudian dicabuli korban. Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian mengantar korban pulang” jelasnya.

Tidak terima karena mendapat perlakukan tersebut, pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut, hingga pelaku akhirnya berhasil diamankan. (ad/bud)