Perawan Desa Diajak “Mantap-mantap” Disaat Mabuk, Lalu Direkam

perawan desa
Pelaku tidak asusila, berinisial Y ini diamankan saat diamankan Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Anggota Resmob Polres Pulang Pisau. Foto: Ist.

KUALA KAPUAS – Seorang perawan dari Desa Bandaraya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, yang masih menginjak usia 16 tahun, menjadi korban asusila oleh terduga pelaku berinisial Y (36).

Perawan desa ini diajak “mantap-mantap” oleh terduga pelaku saat tengah mabuk minuman keras (Miras).

Kejadian tersebut pertama kali terjadi pada Januari tahun 2020 lalu. Y mengajak korban untuk minum-minuman keras.

Saat melihat korban sudah dalam keadaan mabuk. Nafsu setan Y pun memuncak. Ia lantas mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban.

Agar dilain waktu korban memenuhi hasratnya kembali. Y pun merekam adegan “mantap-mantap” itu. Sebagai senjata atau ancaman, apabila korban nanti menolak ketika akan diajak melakukan hubungan terlarang itu lagi.

Video rekaman itu selalu menjadi senjata terduga pelaku kepada korbannya. Dengan ancaman akan diviralkan, apabila menolak nafsu setan Y.

Di bawah tekanan dan ancaman tersebut, korban pun tidak berdaya hingga ia hanya pasrah saat menjadi pemuas nafsu Y.

Sepandai-pandainya menyimpan bangkai akan tercium juga. Maka perbuatan terduga pelaku ini pun akhirnya diketahui oleh orang tua korban.

Tidak terima atas kejadian malang yang menimpa anak gadisnya. Orang tua korban melaporkan perbuatan Y kepada pihak kepolisan.

Berdasarkan laporan polisi, Rabu (15/9/2021). Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Anggota Resmob Polres Pulang Pisau, berhasil mengamankan Y di jalan lintas Bahaur, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (16/9/2021) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim, AKP Kristanto Situmeang, membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan yang merupakan warga Muara Catur, Desa Bandaraya Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

Kristanto mengungkapkan, tindakan asusila tersebut telah dilakukan berulang-ulang, hingga terakhir pada bulan Agustus 2021 lalu.

Terduga pelaku selalu mengancam, apabila korban menolak berhubungan, maka video pencabulan akan diviralkan pelaku, sehingga korban selalu menuruti keinginan pelaku.

“Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kristanto Situmeang kepada media ini, Minggu (19/9/2021) sore.

Kasatreskrim menambahkan,  Y akan dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 81 Ayat ( 1) UU RI  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (adi/cen)