Wartawan di Kalteng Dibekali Pelatihan Penulisan Berita Anak

wartawan
Refa Riana selaku Komisi Pendidikan PWI Pusat saat memberikan materi, Selasa (21/9/2021). Foto: Juniardi.

PALANGKA RAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng melaksanakan pelatihan menulis berita ramah anak kepada wartawan.

Pelatihan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni, Refa Riana selaku Komisi Pendidikan PWI Pusat dan Mulyo Suharto selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Dalam materinya, Refa menjelaskan, bahwa didalam pedoman penulisan ramah anak (PPRA) jelas bahwa jika anak yang terlibat persoalan hukum, baik itu pelaku, saksi ataupun korban serta yang ada kaitannya dengan anak tersebut tidak boleh menyebutkan identitasnya.

Tujuannya untuk menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan melindungi hak dan martabat anak.

“Itu sudah diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak khususnya Pasal 19 dan Pasal 97,” kata Refa, Selasa (21/9/2021).

Ia juga menambahkan, pihaknya menyarankan dalam menulis berita yang berkaitan dengan anak tidak usah terlalu detail. Apalagi yang berkaitan dengan persoalan hukum. Bahkan dalam penyebutan dalam bentuk inisial sebaiknya tidak usah, terutama alamat maksimal sampai tingkat kecamatan.

“Inisial nama lebih baik tidak usah, kalau alamat maksimal tingkat kecamatan saja,” jelasnya.

Di sisi lain, wartawan juga diharapkan jangan mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal diluar kapasitas anak untuk menjawabnya. Seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tuanya atau keluarga.

“Serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik itu jangan dilakukan,” imbuhnya.

Karena jika hal tersebut dilakukan akan berdampak. Bahkan, ada ancaman hukumannya sendiri yakni, penjara maksimal 5 tahun denda maksimal Rp 500 juta.

“Jadi lebih hati-hati saja,” tegasnya.

Sementara itu, Mulyo Suharto, mengatakan seseorang yang belum berusia 18 tahun dan yang masih dalam kandungan itu dikategorikan anak.

“Jadi sebelum 18 tahun itu masih anak,” ucapnya.

Sementara Ketua PWI Kalteng, M Haris Sadikin, menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada wartawan agar lebih berhati-hati dalam membuat berita terkait anak. Jangan sampai terjebak dengan pemberitaan yang salah.

“Lebih hati-hati dan bisa menjaga diri dalam menulis pemberitaan anak,” pungkasnya.(jun/cen)