Polres Seruyan Ungkap Kasus Curat

kasus curat
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, menunjukkan barang bukti yang disaksikan tersangka saat press release, Selasa (21/9/2021). Foto: Yadi.

KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (21/9/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Seruyan AKP I Gedhe Suwarmayasa, dan Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R. Sianturi, S.I.K.

Adapun barang bukti yang sudah didapatkan berupa 1 buah tabung bertuliskan “Tabung Sedekah Subuh” warna putih, 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman video CCTV, 1 buah tas ransel warna hitam, 2 pak rokok Surya Gudang Garam, 20 bungkus rokok LA Bold, 18 bungkus rokok UP Berry, 8 bungkus rokok Djarum Black, dan uang dengan nominal Rp. 42.000.

Untuk tersangka atau pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Dikenakan dalam rumusan pasal sebagaimana di maksud Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana.

Kejadian pencurian berawal pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 07.30 WIB, anggota piket Polres Seruyan mendapat laporan telah terjadinya pencurian.

Yang mana pada saat itu korban hendak menjual rokok batangan merk surya kepada pelanggan. Ketika mencari rokok tersebut, ternyata rokok yang dimaksud sudah tidak ada, lalu korban mengecek di rekaman CCTV yang berada di dalam toko.

Setelah dicek di CCTV diketahui, bahwa ada seseorang yang tidak korban kenal sedang mengambil rokok dan tabung amal yang ada di dalam toko tersebut, setelah mengetahui kejadian tersebut selanjutnya korban. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres seruyan guna diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan perihal pencurian tersebut, Anggota Resmob Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan mencari tersangka yang telah terekam CCTV tersebut.

Kemudian tim Resmob Polres Seruyan menemukan tersangka dan diamankan pada Senin 13 September 2021 sekira jam 11.00 WIB di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, RT 004,RW 002, Kelurahan Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ada di rumahnya dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka tersebut melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diketahui Senin (13/9/2021) sekitar Pukul 07.30 WIB di Toko “Raihan” milik Abdul Rahman berada di Jalan S Parman RT012,RW001, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir. (yad/abe/cen)