KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan melaksanakan press release kasus tindak pidana penganiayaan, Selasa (21/9/2021).
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan telah mengamankan barang bukti yang sudah diamankan berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang.
Untuk tersangka penganiayaan dikenakan pasal sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Ia menerangkan, kejadian terjadi Minggu 19 September 2021, sekitar pukul 06.50 WIB, di depan rumah Rudi, Jalan Pematang Anglai RT012,RW003, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya Jeri dan berhenti di depan rumah Rudi, karena ingin menanyakan tentang bantuan beras kepada Rudi.
Kemudian pelaku mendatangi korban dan terjadi cekcok mulut disertai perkelahian, karena sebelumnya antara pelaku dan korban memliki masalah pribadi yang belum terselesaikan.
Selanjutnya, pelaku kembali ke rumahnya dengan tujuan mengambil senjata tajam jenis parang. Pelaku pun melakukan penganiayaan menggunakan parang tersebut kepada korban dan anak korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek dibagian kepala dahi sebelah kiri dan anak korban mengalami luka sobek dibagian Jari tengah tangan kiri serta luka sobek dibagian kepala atas sebelah kiri.
BACA JUGA : Polres Seruyan Ungkap Kasus Curat
Sementara itu, Rudi selaku ketua RT pun langsung membawa korban ke RSUD Kuala Pembuang untuk dilakukan pengobatan.
Setelah kejadian tersebut pelaku langsung menyerahkan diri ke polsek Seruyan Hilir. (yad/abe/cen).