Ratusan Gram Sabu di Celana Dalam Pengedar

ratusan gram sabu
Terduga pengedar sabu-sabu, UW dan AH saat diamankan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng. Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menciduk dua pengedar narkoba asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), UW (53) dan AH (38), dengan barang bukti ratusan gram sabu.

Kedua terduga pengedar sabu-sabu ini dibekuk di pinggir Jalan Tjilik Riwut, Bundaran Desmon Ali, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (15/9/2021).

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 196 gram.

Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba hampir 200 gram itu, berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba.

Saat digeledah, kata Nono Wardoyo, anggota berhasil menemukan satu bungkus diduga sabu-sabu dengan berat 100 gram yang disimpan di celana dalam terduga pelaku UW.

Tak berhenti dengan terduga pelaku UW, Anggota pun melakukan pengembangan dan berhasil menyeret terduga pelaku AH di Jalan Teratai V, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dari tangan AH berhasil ditemukan 20 pake sabu-sabu dengan berat  96 gram disertai timbangan sabu-sabu, alat hisap dan pipet kaca.

“Terduga pelaku ini merupakan pemain lama di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dimana sasaran penjualan dilakukan kepada supir truk dari perkebunan maupun perusahaan tambang,” tegasnya.

BACA JUGA : Dari Tiga Wilayah Ini, Polda Kalteng Sita 1,3 Kg Sabu dan 11 Tersangka

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita masih memburu bandar dan pengedar lainnya yang lebih besar lagi. Karena melihat dari alur distribusi peredaran narkoba selain kepada generasi muda juga melirik sektor industri, khususnya pekerja,” tutupnya. (rdo/cen)