KASONGAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kasongan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Katingan, Jainudin Sapri (JS).
Sebelumnya, pihak Kejaksaan menetapkan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan ini, sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) dan menahannya.
Praperadilan tersebut diajukan pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Wikarya F. Dirun SH MH. Amar putusan praperadilan, dibacakan langsung oleh Hakim Cesar Antonio Munthe SH MH didampingi Panitera Pengganti, Hendy Pradipta SH, dalam persidangan yang dilaksanakan terbuka untuk umum, di PN Kasongan, Senin (13/09/2021) siang.
Terkait itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, menyatakan tetap menghormati keputusan Hakim PN Kasongan.
“Sebab, hakim adalah pihak yang memiliki independen. Walaupun kami beda pendapat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Siswanto SH dalam rilisnya yang disampaikan kepada awak media, Jumat (17/09/2021) sore.
Dijelaskan Siswanto, dikabulkannya permohonan JS, pertimbangannya karena dianggap oleh Hakim, penyidik tidak menunjukkan alat bukti, saksi, ahli atau Berita Acara Pemeriksaan Saksi/Ahli untuk penetapan dan penahanan tersangka JS.
“Jadi itu salah satu menjadi pertimbangan Hakim. Padahal kami dalam penetapan status tersangka JS ini, sesuai dengan SOP dan sudah berdasarkan cukup minimal dua alat bukti,” tuturnya.
Diungkapkan Kasi Intelejen, bahwa dalam proses praperadilan itu, terkait dengan formalitas terhadap tindakan penyidikan. Di dalam praperadilan ini, mereka juga sudah menunjukkan bukti surat, dan lainnya, terkait formalitas penetapan status tersangka JS.
“Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu. Hakim cenderung meminta penyidik menghadirkan alat bukti, berupa saksi, atau saksi ahli. Tapi terkait permintaan Hakim itu, kami beranggapan telah masuk kepada ranah pokok perkara. Padahal itu rahasia kami. Jika kami sampaikan di praperadilan, sama saja membongkar alat bukti kami. Lain cerita, jika di sidang pokok perkara di pengadilan. Bukan di praperadilan,” tegas Siswanto.
Sebab lanjutnya, penyidik juga harus menjaga kerahasiaan alat bukti, sampai kepada sidang di Pengadilan. Dalam praperadilan ini, hanya sekedar memeriksa segi formal tindakan penyidik.
“Seperti misalnya, apakah sah penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan,” sebutnya.
Selanjutnya dalam perkembangannya berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 diperluas, termasuk sah tidaknya penetapan status tersangka.
“Itu yang sebenarnya. Bukan kepada pembuktian alat bukti saksi ahli. Sekali lagi, untuk alat bukti saksi ahli, itu akan kita buktikan di sidang Pengadilan. Bukan pada praperadilan,”ujarnya.
Pihak kejaksaan akan tetap menghormati dan melaksanakan keputusan praperadilan tersebut. Bahkan, JS sudah penyidik keluarkan dari tahanan pada Senin (13/09/2021), pada hari yang sama saat putusan praperadilan dibacakan hakim.
BACA JUGA : Praperadilan Dikabulkan, Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Eks Pejabat Katingan dari Tahanan
“Tapi perlu diketahui juga, keputusan praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan kasusnya. Kami masih punya hak melanjutkan proses penyidikan. Proses kasus dugaan penyimpangan tunjangan khusus guru ini, tetap berjalan. Bahkan kami masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka yang lain,” tandasnya. (ndi/cen)