PALANGKA RAYA – Buntut dari pemilihan gubernur Kalteng lalu. oknum Bupati Kabupaten Kapuas, BB, dan istri, AE, dilaporkan oleh seorang pengusaha ke Polda Kalteng.
BB dan AE dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sejak Kamis (16/9/2021) dan Jumat (17/9/2021). Pasangan suami istri ini diperiksa di Kuala Kapuas.
Pemeriksaan ini dilakukan lantaran adanya dugaan penipuan yang dilakukan BB dan AE terhadap seorang pengusaha asal Kabupaten Kapaus bernama Charles Theodore.
Sebelumnya, Charles Theodore melalui kuasa hukumnya melaporkan BB dan AE di Polda Kalteng, dengan nomor LP/B/137/VI/2021/SPKT, Selasa (29/6/2021) lalu.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kedua terlapor.
“Masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng,” kata Eko saat dikonfirmasi awak media, Jumat (17/9/2021).
Menurutnya, perkara yang dilaporkan oleh korban ini telah berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan para saksi.
“Masih mengumpulkan bukti-bukti dan menghadirkan para saksi,” jelasnya. Kedua terlapor tersebut diperiksa oleh pihak kepolisian di Mapolres Kapuas.
Pemeriksaan tersebut dilakukan atas dugaan penipuan dengan nominal uang Rp 7.280.000.000.
Uang sebanyak itu diketahui diserahkan korban secara bertahap, termasuk digunakan untuk biaya kampanye dalam pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah 2020 lalu.
Pelapor diketahui diiming-imingi sebuah proyek senilai Rp 97 miliar. Namun nyatanya proyek tersebut sudah diberikan kepada orang lain, sementara uang yang dipinjam oleh BB dan AE tak kunjung dikembalikan.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Baron Binti menyampaikan apresiasinya kepada kinerja jajaran Polda Kalteng atas terperiksanya oknum pejabat penting di Kabupaten Kapuas oleh pihak Direskrimum Polda Kalteng.
“Proses penyelidikan sejak kami membuat laporan polisi, dengan segala hormat kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polda Kalteng. Dari kasus yang kami sampaikan telah berproses dengan cepat dan sampai saat ini sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta oknum pejabat penting terlapor,”ujar Baron Binti.
Ia menjelaskan, dengan demikian marwah hukum masih terus terjaga, independensi dan profesional yang menunjukkan masih adanya persamaan didepan hukum. Walaupun yang dilaporkan ini adalah oknum pejabat penting yakni, Bupati Kabupaten Kapuas dan seorang oknum Anggota DPR RI yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
“Sejauh pengamatan kami, terlapor dan para saksi sudah diperiksa, yang dengan demikian menunjukkan bahwa memang adanya peristiwa serta transaksi untuk kepentingan terlapor dalam kampanye pilkada lalu,” tegas Baron Binti.
Ia menambahkan, para saksi telah menyampaikan kesaksianya bahwa membuktikan adanya rangkaian kejadiannya yang tidak mungkin bisa dibuat-buat.
“Menurut kami, bahwa dengan telah terperiksanya para saksi dan terlapor, maka kewajiban kami sebagai pelapor sudah tuntas,”jelas Baron.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pihaknya memberikan informasi jika terlapor sudah diperiksa atas permintaan terlapor sendiri agar dilakukan di Kuala Kapuas dengan alasan masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.
BACA JUGA : Oknum Bupati dan Anggota DPR RI Tipu Pengusaha Miliaran Rupiah
Sementara untuk perimbangan berita, awak media ini telah berusaha menghubungi terlapor BB untuk dimintai keterangan terkait pemeriksaan penyidik. Namun hingga berita ditayangkan, pesan WhasApp yang dikirimkan kepada BB tidak ada mendapatkan respon. (rdo/adi/cen)