PALANGKA RAYA – Diduga melakukan penipuan kepada seorang pengusaha miliar rupiah, oknum bupati dan anggota DPR RI dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Diketahui, bupati dengan inisial BB dan anggota DPR RI inisial AE, keduanya merupakan pasangan suami istri.
Mereka berdua dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Kapuas, Charles Theodore. Laporan tersebut telah diterima Polda Kalteng dengan Nomor LP/B/137/VI/2021/SPKT, pada hari Selasa (29/6/2021) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, Kombes Kismanto Eko Saputro saat dikonfirmasi, membenarkan terkait laporan tersebut.
“Ya, baru saja dilaporkan dan lagi taraf pendalaman kasusnya. Apakah terpenuhi pasal-pasal pidananya. Masih tahap klarifikasi,” tulisnya melalui pesan singkat saat dihubungi wartawan Palangka Ekspres, Rabu (7/7/2021). Kasus ini kini telah ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.
Sementara itu, Baron Binti yang merupakan Kuasa Hukum dari Charles Theodore, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus dugaan penipuan tersebut kepada Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Namun, Rabu (7/7/2021), hari ini, kita baru melakukan pemeriksaan awal dengan menghadirkan pelapor untuk memberikan keterangan,” jelasnya kepada awak media.
Berdasarkan keterangan dari laporan yang disampaikan kuasa hukum pelapor, menyebutkan bahwa laporan itu berawal pada Agustus 2020 di Jakarta. Lantaran terlapor tidak memenuhi janjinya.
Dimana, terlapor telah menjanjikan proyek senilai Rp 97 miliar kepada pelapor. Sebelum mendapatkan proyek tersebut, pelapor diminta berkontribusi secara materi.
Pelapor diminta untuk mendukung BB dalam pemilihan Gubernur Kalteng tahun 2020 lalu.
Awalnya BB meminta uang sebesar Rp 10 miliar. Namun pelapor hanya mampu menyiapkan Rp 2,5 miliar, yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada kakak kandung AE berinisial AB.
Selanjutnya, BB meminta agar pelapor menyiapkan kaos kampanye sebanyak 700.000 lembar. Sementara itu, pelapor hanya mampu memesan 420.000 kaos dengan nilai pembelian Rp 6,720 miliar.
Kekecewaan pelapor tidak berhenti sampai disitu, uang yang sebelumnya telah dikeluarkan olehnya untuk berkontribusi secara materi di pemilihan Gubernur Kalteng sebanyak Rp 2,5 miliar tidak kunjung dikembalikan.
Ditambah, istri terlapor (AE) bahkan sempat menghubungi pelapor agar menyediakan beras senilai Rp 550 juta untuk dibawa ke Kabupaten Sukamara dengan meminjam uang sebesar Rp 1 miliar kepada pelapor.
Namun semua uang yang dipinjam kepada pelapor sampai sekarang belum dilunaskan. Janji dari terlapor kepada pelapor pun tidak dipenuhi. Janji proyek kepada pelapor telah diserahkan kepada orang lain.
Pelapor yang merasa dirugikan dan mengalami kerugian materil sebesar Rp 7.280.000.000 lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng. (rdo/cen)