PALANGKA RAYA – Sebanyak 1,3 Kg narkoba jenis sabu-sabu berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng hasil dari sejumlah pengungkapan dari tiga wilayah.
Barang bukti tersebut, didapat dari sebelas pengungkapan kasus dengan sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka. Operasi pengungkapan ini, dilakukan pada Bulan Juli sampai dengan Agustus 2021.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. didampingi Diresnarkoba, Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K, M.H, dan Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H dalam pres rilis dan pemusnahan barang bukti mengatakan ada tiga wilayah lokasi pengungkapan. Yakni di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Kapuas.
“Dari operasi di tiga wilayah ini, Polda Kalteng berhasil didapat 1,374,58 gram atau lebih dari 1,3 Kg narkoba jenis sabu-sabu” ungkap Kapolda, Jumat (17/9/2021).
Disebutkanya juga, untuk wilayah Kota Palangka Raya ialah dengan delapan kasus dan delapan orang tersangka. Untuk jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 1.258,66 gram.
Untuk pengungkapan di Kotim, diamankan 1 tersangka dengan barang bukti 68,4 gram sabu-sabu. Sedangkan untuk wilayah Kapuas diamankan dua tersangka dengan barang bukti 47,52 gram sabu-sabu.
Dalam pres rilis yang juga dihadiri Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala BPOM Provinsi dan Kabinda Kalteng, Kapolda mengatakan barang haram tersebut didapat para tersangka dari daerah Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Untuk masuk ke Kalteng, jaringan peredaran tersebut menggunakan jalur darat.
“Barang bukti ini masuk melalui jalur darat dari provinsi tetangga” sebut Dedi.
Ditegaskanya, Polda Kalteng akan selalu berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya. Termasuk dengan selalu bersinergi bersama instansi lainnya dalam mengatasi peredaran tersebut.
Untuk para tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini, dikatakannya ialah dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sendiri yaitu maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (bud)