TAMIANG LAYANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) mengamankan bandar dan kurir sabu asal Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra , mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan mengamankan terduga sebagai bandar sabu-sabu Aliansyah (45) dan kurirnya Mujianto alias Uji (38) pada tanggal 1 september 2021 yang lalu.
“Dua orang itu sering melakukan jual beli sabu-sabu di wilayah Kabupaten Barito Timur, sebelumnya telah lama menjadi DPO dan TO serta baru kali ini berhasil ditangkap,” kata Afandi saat menggelar pres rilisi, Senin (13/9/2021).
Dijelaskannya, terduga pelaku Mujianto alias Uji diciduk saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.67 gram.
“Sedangkan Aliansyah alias Ancah merupakan bandar sabu-sabu yang juga menjadi TO. Ia berhasil diamankan di Desa Karangan Putih, Kabupaten Tabalong, Kalsel, dengan barang bukti 2,97 gram sabu,” tegasnya.
Bandar dan kurir sabu ini, diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani pemerikasan dan kepada mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.
BACA JUGA : Gegara Terbakar Api Cemburu, Suami Tebas Leher Saudara Tiri Istri
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,”tukasnya. (ell/cen)