fbpx

Langgar Prokes, Puluhan Pengunjung Karaoke Jalani Swab Antigen

Langgar Prokes, Puluhan Pengunjung Karaoke jalani Swab Antigen
PEMERIKSAAN: Tim RSUD Kota Palangka Raya melakukan tes swab antigen kepada pengunjung THM di Palangka Raya dalam Operasi Yustisi covid019, Jumat (10/9/2021). (FOTO: IST).

PALANGKA RAYA – Tim dari Satgas Covid-19 melakukan pengecekan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Palangka Raya. Pemeriksaan Swab Antigen secara dadakan dilakukan pada para pengunjung karaoke dan karyawan yang ada di tempat didatangi petugas, Jumat (10/9/2021).

Sejumlah THM yang didatangi petugas, diantaranya yakni pengunjung karaoke di Nav Karaoke dan De’tones By Afgan yang berada di kawasan Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya. Para pengunjung yang menjalani Swab Antigen Covid-19 ialah yang terjaring melanggar protokol kesehatan (Prokes) menjaga jarak dan penggunaan masker.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangla Raya, Emy Abriyani menerangkan bahwa operasi yang dilakukan tersebut berdasarkan Perwali Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. Selain itu, satgas juga melakukan penegakan Intruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku di Kota Palangka Raya.

“Sebanyak 52 pelanggar prokes yang terjaring terlebih dahulu dikenakan teguran tertulis, yang kemudian dilakukan pemeriksaan Swab Antigen Covid-19 oleh Tim RSUD Kota Palangka Raya,” tutur Emy, Sabtu (11/9/2021).

Dijelaskannya, walaupun telah diizinkan untuk buka atau beroperasi kembali, baik pengelola maupun pengunjung sebaiknya tetap menerapkan protokol kesehatan.

Untuk THM sendiri, dikatakannya masih diberlakukan batas waktu operasi dimasa PPKM Level 4. Yakni tak boleh melampaui pukul 22.30 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan Swab Antigen kepada para pelanggar, tidak ditemukan adanya yang terkonfirmasi dan seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19.” Ungkapnya.

Emy yang juga menjabat Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini menambahkan, upaya yang dilakukan tersebut merupakan salah satu bentuk penanggulangan dan mitigasi Pandemi Covid-19 yang masih melanda di Kota Palangka Raya. Untuk itu, pihaknya  berharap agar masyarakat tetap mematuhi dan memahaminya ketentuan yang ditetapkan salama masa pandemi covid-19 saat ini . (rdo/bud)

DMCA.com Protection Status