fbpx

Dugaan Penggusuran Makam Leluhur, PT Sungai Rangit dan Warga Berlanjut ke Sidang Adat

Dugaan Penggusuran Makam Leluhur, PT Sungai Rangit dan Warga Berlanjut ke Sidang Adat
PERTEMUAN: Perwakilan PT Sungai Rangit dan warga saat melakukan mediasi terkait permasalahan dugaan penggusuran lahan makam leluhur, Minggu (5/9/2021). (FOT: IST).

PALANGKA RAYA – Permasalahan antara PT Sungai Rangit dengan masyarakat terkait dugaan penggusuran lahan makam leluhur di Desa Sukaraja dan Desa Sumber Mukti di Kabupaten Sukamara dan Kota Waringin Barat (Kobar) berlanjut ke mekanisme Sidang Adat Dayak.

Hal ini diungkapkan R Dimas Setyawan selaku Manager Plantation Suppor dari PT Sungai Rangit terkait upaya penyelesaian permasalahan tersebut. Dikatakannya, permasalahan tersebut sempat dilakukan mediasi antara PT Sungai Rangit dan masyarakat Desa Sukaraja yang dilakukan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sukamara pada Minggu (5/9/2021).

“Setelah dilakukan mediasi terkait pemasalahan tersebut, belum mendapati kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat yang bersangkutan” ungkap Dimas, Sabtu (11/9/2021).

Karena tidak adanya kesepakatan tersebut lanjutnya, maka permasalahan tersebut dilanjutkan dengan mekanisme Sidang Adat Dayak, yang nantinya akan diagendakan kembali oleh pihak DAD. Ia pun mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mengikuti mekanisme sidang adat tersebut atas permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat.

“Kami dari perusahaan tentunya siap untuk mengikuti mekanisme sidang adat yang akan dilakukan” tegasnya.

Selain itu, dia juga berharap dengan adanya Sidang Adat yang akan dilakukan tersebut, maka akan ada kejelasan terkait pemasalahan antara masyarakat dan perusahaan. Sehingga, dari Sidang Adat nantinya akan ada keputusan yang jelas.

“Jika memang kami dari pihak perusahaan dinyatakan bersalah, maka sanksi yang diberlakukan haruslah sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku serta sesuai aturan adat yang ada. Namun jika kami tidak bersalah, maka kami minta dibebaskan dari semua tuntuntan tersebut” harapnya lagi.

Disebutkannya juga, tidak adanya kesepakatan pada mediasi awal antara PT Sungai Rangit dan dan masyarakat yang keberatan, ialah karena nilai ganti rugi yang diminta menurutnya terlalu berat. Warga meminta agar adanya biaya ganti rugi sebesar Rp 962.280.000 juta untuk 9 makam yang ada di lokasi tersebut. Jika ditambahkan dengan yang lain lain tidak menutup kemungkinan nilainya bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Sedangkan, di lokasi tersebut dikatakannya belum jelas apakah benar ada 9 makam.

“Nilai yang disebutkan sebagai biaya ganti rugi saat pertemuan tersebut menurut kami dari pihak perusahaan bukanlah angka yang wajar” sebutnya.

Dia juga mengharapkan, agar dalam sidang adat nantinya didapati keputusan yang benar-benar adil. Temasuk nilai sanksi yang dijatuhkan kepada pihaknya, jika pihaknya dari PT Sungai Rangit terbukti bersalah dalam permasalahan tersebut.

“Kita lihat saja bagaimana hasilnya nanti dalam Sidang Adat. Kami harapkan apa yang diputuskan benar-benar keputusan yang adil dan sesuai” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Sungai Rangit, perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kepala sawit dituding melakukan penggusuran lahan makam leluhur yang ada di Desa Sukaraja dan Desa Sumber Mukti. Kedua daerah ini, terletak di wilayah perbatasan antara Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Kota Waringin Barat.

Tudingan penggusuran lahan makam leluhur tersebut, disampaikan warga dan perangkat desa melalui surat ke pihak PT Sungai Rangit tertanggal 30 Agustus 2021. Selain itu, surat tersebut juga mencantumkan tuntutan masyarakat akan hak warga desa yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. (bud)

DMCA.com Protection Status