AMAN Kalteng Desak Peladang Tak Lagi Jadi Kambing Hitam Karhutla, Korporasi dan Mafia Tanah Diminta Ditindak

aman
Ilustrasi peladang tradisional Dayak. Ilustrasi ini dibuat menggunakan AI yang dapat keliru. Foto: AI

PALANGKA RAYAAliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap peladang tradisional Dayak dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Desakan tersebut disampaikan AMAN Kalteng melalui siaran pers bertajuk “Berhenti Jadikan Peladang Kambing Hitam Bencana Asap”, Senin (24/8/2026). AMAN menilai penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara adil dan tidak menyamaratakan peladang tradisional dengan korporasi maupun pihak yang membuka lahan untuk kepentingan komersial.

Pernyataan itu disampaikan setelah rapat koordinasi penanganan karhutla yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Palangka Raya dan Kalimantan Barat pada 22 Agustus 2026.

AMAN mengapresiasi komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku pembakaran, termasuk pihak yang memberikan perintah atau arahan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Namun, AMAN Kalteng meminta prinsip tersebut diterapkan secara setara dan transparan di Kalimantan Tengah. AMAN menyoroti penanganan karhutla di Kalteng yang disebut masih dalam tahap “pendalaman” oleh kepolisian daerah tanpa kejelasan target dan jangka waktu.

Pj. Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Kalteng, AG Rinting, mengatakan pemerintah perlu membedakan masyarakat adat dan peladang tradisional dengan perusahaan sawit maupun spekulan tanah.

Menurutnya, sistem pertanian dan perladangan gilir balik masyarakat Dayak merupakan praktik yang diwariskan turun-temurun dan memiliki aturan adat.

Rinting menjelaskan, pembukaan lahan dalam praktik tersebut dibatasi maksimal dua hektare per keluarga, dilakukan secara gotong royong atau handep, diawasi masyarakat kampung, serta dilengkapi sekat bakar sebelum pembersihan lahan.

Ia juga menyebut abu dari pembakaran terkendali memiliki fungsi ekologis, terutama untuk membantu menetralkan keasaman tanah gambut dan podsolik yang miskin hara.

“Penindakan tegas seharusnya menyasar mafia tanah dan pihak non-adat yang sengaja membakar lahan di sekitar kawasan perkotaan untuk kepentingan komersial,” tegas Rinting.

AMAN juga meminta perlindungan hukum terhadap tradisi perladangan diberlakukan bagi peladang Dayak, baik di wilayah adat yang telah maupun belum mendapatkan pengakuan formal negara, sepanjang kaidah kearifan lokal dijalankan secara konsisten.

Sementara itu, Biro Advokasi AMAN Wilayah Kalteng, Roni Sahala, mengatakan kekhawatiran mengenai potensi ketimpangan penegakan hukum memiliki dasar historis.

Ia menyinggung penanganan karhutla pada 2019–2020. Menurut AMAN, dari ratusan tersangka perorangan yang disidik di sejumlah pengadilan negeri di Kalteng, mayoritas berakhir dengan pemidanaan.

Sementara itu, AMAN menyebut jumlah korporasi yang diproses hingga vonis pidana jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah konsesi yang terbakar. AMAN mendorong pemerintah membuka data pembanding secara resmi agar masyarakat dapat menilai proporsionalitas penegakan hukum.

Roni menilai terdapat kesenjangan kapasitas dalam menghadapi proses hukum. Korporasi dinilai memiliki sumber daya hukum lebih besar, sementara peladang perorangan umumnya memiliki keterbatasan.

AMAN juga menegaskan bahwa praktik berladang tradisional memiliki dasar perlindungan hukum. Dalam siaran pers tersebut disebutkan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), termasuk ketentuan mengenai pembukaan lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk varietas lokal dengan sekat bakar.

Terkait wacana revisi peraturan daerah maupun penggunaan alat berat, AMAN mengingatkan agar kebijakan tidak menghilangkan hak masyarakat adat yang dijamin undang-undang.

Roni juga menilai penggunaan ekskavator maupun Pengolahan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) tidak dapat dipaksakan tanpa mempertimbangkan karakteristik tanah gambut yang rentan rusak akibat penggunaan alat berat.

Menurut AMAN, penanganan karhutla perlu mengedepankan pemulihan hak masyarakat serta penguatan tata kelola adat, bukan sekadar solusi teknis yang berpotensi membebani warga.

Enam Tuntutan AMAN Kalteng

Dalam siaran persnya, AMAN Wilayah Kalteng menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yakni:

  1. Menghentikan kriminalisasi dan memulihkan nama baik peladang yang menjalankan tradisi berladang gilir balik sesuai kearifan lokal.
  2. Menindak tegas korporasi dan mafia tanah secara transparan, termasuk membuka perkembangan proses hukum kepada publik.
  3. Melindungi tata cara adat tanpa hambatan birokrasi yang berpotensi membuka ruang kriminalisasi baru.
  4. Mempercepat pengakuan hak dan wilayah adat, termasuk Masyarakat Adat, Wilayah Adat, dan Hutan Adat di Kalteng.
  5. Menggunakan solusi mitigasi yang partisipatif dan ekologis dengan melibatkan masyarakat adat dalam penyusunan kebijakan.
  6. Mengembalikan kekuatan hukum untuk menjerat korporasi, termasuk mengevaluasi dan merevisi regulasi lingkungan hidup terkait asas strict liability.

AMAN Kalteng menegaskan bahwa keadilan ekologis harus diwujudkan dengan menindak sumber kerusakan terbesar sekaligus memberikan ruang hidup bagi tradisi dan pengetahuan lokal masyarakat adat. (cen)