TAMIANG LAYANG – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Negara (CASN) di Kabupaten Barito Timur (Bartim), wajib melampirkan surat bebas Covid-19. Baik antigen maupun PCR. Apabila tidak memiliki maka akan dinyatakan gugur.
Tes SKD dan CASN akan diselenggarakan dari tangan 17 sampai dengan 22 September 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur, Jhon Wahyudi, menyebutkan ketentuan tersebut setelah pihaknya menerima surat dari panselnas dan hasil koordinasi terbaru teknis terkait. Peserta diwajibkan melampirkan rapid antigen 1 x 24 jam atau PCR 2 x 24 jam.
“Jika tidak terpenuhi, maka peserta tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur,” ucap Jhon kepada awak media, Kamis (9/9/2021).
Dijelaskannya, hal yang berbeda juga apabila ada peserta terkonfirmasi Covid -19. Maka Panselda akan melaporkan ke pusat agar diberikan kesempatan mengikuti dalam seleksi di tempat lain.
“Artinya peserta mengikuti seleksi pada daerah yang belum melaksanakan tes SKD,” papar Jhon.
Menurut Jhon, kesiapan daerah untuk penyelenggaraan tes SKD CASN tahun 2021 telah matang. Panselda juga telah mengecek lokasi dan perangkat, hingga menyampaikan surat kepada PLN, Telkom serta BPBD dalam kegiatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 – 22 September 2021.
“Meski kita di Level 3 PPKM penyelenggaraannya tetap mematuhi protokol kesehatan ketat. Lokasi di SMAN 1 Tamiang Layang,”sebutnya.
Jhon menambahkan, bahwa para peserta CASN yang akan mengikuti SKD di Bartim rata – rata adalah orang daerah. Jika dari luar ada kebijakan peserta bisa mengikuti di tempat lain di seluruh BKN regional se-Indonesia, dan hasil akan tetap langsung diketahui.
“Saya mengharapkan peserta tidak mudah percaya pada oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan karena sistem transparan,” tandasnya. (ell/cen)