PALANGKA RAYA – Demi ikut program kuliah kerja nyata (KKN), seorang mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) menggunakan sertifikat vaksin palsu.
Mahasiswa berinisial MP (25) ini pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung, menyebutkan pihaknya telah mengungkap pemalsuan sertifikat vaksin. Dimana pelaku membuat sertifikat vaksin menyerupai asli dengan namanya yang tertera. Padahal, pelaku belum melaksanakan vaksin sama sekali, baik pertama maupun vaksin kedua.
“Sertifikat asli yang ada itu, namanya diubah menggunakan aplikasi,” Kamis (9/9/2021).
MP diketahui memakai sertifikat vaksin palsu saat melaksanakan KKN di Kabupaten Kapuas,m Selasa (7/9/2021).
“Saat itu pelaku menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk digital kepada petugas,” jelas Todoan.
Petugas akhirnya memeriksa NIK yang tertera di sertifikat vaksin tersebut. Ternyata tidak terdaftar.
MP nekat menggunakan kartu vaksin lantaran ingin melakukan KKN. Sementara syarat mengikuti KKN, ialah telah melaksanakan vaksinasi Covid-19. Sedangkan MP belum sama sekali melaksanakan vaksinasi, baik pertama maupun yang kedua.
Dari MP ini, pihak dari Satreskrim Polresta Palangka Raya kemudian mengembangkan dan berhasil mengamankan seorang remaja yang masih di bawah umur.
“Tersangka di bawah umur ini perannya membuat vaksin,” kata Kasatreskrim.
MP mendapatkan sertifikat vaksin dari seorang remaja hanya bernilai Rp 10 ribu. Keduanya kini harus pasrah mendekam di sel Polresta Palangka Raya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa dua handphone dan sebuah perangkat komputer.
“Tersangka kedua (pembuat sertifikat) mengaku sudah tiga kali mencetak kartu vaksin palsu tersebut. Yang bersangkut belajar secara otodidak mempelajari hal itu karena bekerja di percetakan,” beber Todoan.
Namun Todoan belum bisa memastikan secara rinci dimana dan kepada siapa tersangka melakukan jasa pemalsuan sertifikat vaksin lainnya, karena masih tahap penyidikan pihaknya.
Karena perbuatannya, MP terancam Pasal 263 jo Pasal 368 ayat 2 KUH Pidana. Bagi yang membuat sertifikat vaksin tersebut dikenai Undang-Undang ITE, karena pelaku menggunakan peralatan digital seperti komputer untuk membuat sertifikat vaksin palsu.
BACA JUGA : Pemalsu Kartu Vaksinasi Ternyata Masih di Bawah Umur
“Untuk yang menggunakan Ancaman pemalsuan hukuman 6 tahun dan 12 Tahun,” tandasnya. (rdo/cen)