JAKARTA – Presiden Jokowi mengumumkan update kebijakan terkait PPKM. Sejumlah wilayah seperti Jabodetabek hingga Surabaya Raya turun status dari PPKM Level 4 ke Level 3.
Dengan ini, Jokowi menyebut ada penyesuaian kebijakan mulai besok hingga 30 Agustus 2021. Apa saja?
“Pemerintah akan nempertimbangkan untuk penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang,” kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Senin (23/8/2021) dilansir dari kumparan.com.
Selain itu ada juga kebijakan lain yang krusial. Yakni restoran kembali boleh menggelar dine in atau makan di tempat.
“Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas. 2 orang per meja,” kata dia.
“Pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB,” imbuh Jokowi. Lalu, mal juga boleh dibuka. Dengan prokes ketat.
BACA JUGA : Pemulihan Ekonomi Tertahan Akibat Peningkatan Kasus Covid-19
“Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan maks 50 persen kapasitas. Dengan penerapan prokes secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” tutup dia. (cen)