Bupati Pulang Pisau Sampaikan Pidato KUPA dan PPAS Perubahan

bupati pulang pisau
Bupati Pulang Pisa, Pudjirustaty Narang, menyerahkan dokumen KUPA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau TA 2021 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan kepada Ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifai usai rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (23/8/2021). Foto: Bangun.

PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (23/8/2021).

Bupati Pulang Pisau, menyampaikan pidato pengantar rancangan kebijakan umum pendapatan ABPD (KUPA) dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau TA 2021 dan rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan.

Pudjirustaty Narang mengatakan, bahwa untuk mengingat kembali arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2021, sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pulang Pisau periode 2018-2023 adalah pembangunan sektor unggulan daerah dengan dukungan kompetensi SDM, permodalan, infrastruktur serta kebijakan daerah.

Taty sapaan akrab Bupati Pulang Pisau menjelaskan, pada tahun 2021 ini dampak pandemi Covid-19 salah satu berkurangnya pembiayaan pembangunan tahun 2021 akibat pengalihan pembiayaan pada permasalahan Covid-19.

Oleh karena itu kata Taty, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian terkait strategi dan kebijakan pembangunan daerah tahun 2021, dengan ditunjuknya Kabupaten Pulang Pisau sebagai pusat ketahanan pangan terintegerasi, melalui program food estate sehingga diharapakan dapat menjadi lumbung pangan yang memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Pada pidato pengantar rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021 disampaikan secara umum gambaran mengenai struktur perubahan ABPD tahun 2021 dari komponen pendapatan, belanja sampai dengan pembinaan,” kata Pudjirusty Narang.

Diungkapkannya, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 3019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Kepala Daerah menyusun rancangan perubahan KUA berdasarkan perubahan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Mendagri setiap tahun.

Rancangan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pulang Pisau TA terdiri dari perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD perubahan kebijakan pendapatan daerah dan perubahan kebijakan belanja daerah, perubahan kebijakan pembiayaan daerah secara komprehensif rancangan KUPA dan PPAS tersebut kemudian dibahas oleh Tim anggaran pemerintah daerah bersama badan anggaran DPRD Kabupaten Pulang Pisau.

Target perubahan pendapatan daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021 kata Taty, terdiri dari pendapatan asli daerah, dana pendapatan transfer dan lainnya pendapatan yang syah berjumlah Rp. 927.388.838.285. Sedangkan belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer pada perubahan APBD tahun 2021 ditargetkan Rp. 989.082.855.128, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp.61.694.016.727.

Taty juga menjelaskan untuk memperoleh gambaran secara ringkas terhadap pelaksanaan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, secara garis besar komponen-komponen pada APBD Murni secara keseluruhan di targetkan sebesar Rp. 942.946.275.185, pada perubahan APBD 2021 sektor pendapatan ditargetkan menjadi Rp. 927.388.838.285, dengan rincian PAD sebesar Rp. 46.386.539.185, pendapatan transfer sebesar Rp. 860.320.299.100, lain-lain pendapatan daerah yang syah sebesar Rp. 20.700.000.000.

“Selanjutnya untuk belanja operasi ditargetkan sebesar Rp.645.888.898.214, dan belanja modal ditargetkan sebesar Rp.181.163.697.767, dan belanja tidak terduga sebesar Rp. 155.795.105.400, defisit dalam perubahan sebesar Rp. 61.694.000.016, ” kata Pudjirustaty Narang.(ung/cen)