Palsukan Surat Hasil Test PCR, Penumpang Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Gagal Terbang

palsukan surat hasil test PCR
DIPERIKSA: Pelaku pemalsuan rapid test PCR saat diperiksa petugas. Foto:IST

PALANGKA RAYA – Memalsukan surat negatif rapid test PCR, seorang penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, gagal terbang. Pria tersebut berinisial H (36) daa ia berhasil diamankan petugas, Minggu (11/7/2021), lantaran nekat palsukan surat hasil test PCR.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum, menerangkan, H merupakan penumpang pesawat penerbangan Kota Palangka Raya menuju Surabaya di Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya.

palsukan surat hasil test PCR
Surat negatif rapid test PCR yang palsukan. Foto: IST

“Pelaku terbukti membuat dan menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test PCR palsu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berjaga pada Pos Penyekatan Bandara Tjilik Riwut,” ungkap Kapolresta ketika ditemui di markas komandonya, Senin (12/7/2021) pagi.

Pelaku ditangkap saat petugas melakukan pengecekan terhadap persyaratan penumpang dalam melakukan penerbangan yakni, surat rapid test PCR Covid-19.

Saat petugas akan melakukan pengecekan, terlihat pelaku menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan. Hasil test PCR yang diberikan pelaku memiliki kejanggalan, kemudian dilakukan validasi.

“Pelaku pun diamankan dan mengaku telah palsukan surat hasil test PCR,” terang Kapolresta.

BACA JUGA : Penekanan Covid-19 Tak Ada Kemajuan, PPKM di Palangka Raya Bisa Diperpanjang

Pelaku yang palsukan surat hasil test ini berdomisili dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (cen)