Penekanan Covid-19 Tak Ada Kemajuan, PPKM di Palangka Raya Bisa Diperpanjang

Penekanan Covid-19 Tak Ada Kemajuan, PPKM di Palangka Raya Bisa Diperpanjang
BERJUALAN: Salah satu pembeli terpaksa memilih sayur dalam keadaan gelap dengan diterangi lampu motornya di kompleks Pasar Besar, Jalan Seram, Kota Palangka Raya, Sabtu (10/7/2021). (FOTO: ARDO).

PALANGKA RAYA – Pelaksanaan pemberlakuan PPKM Mikro yang diperketat dijadwalkan berlangsung sampai Selasa (20/7/2021) mendatang. Namun, pemberlakukan ini dapat diperpanjang jika tidak ada kemajuan dalam menekan penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya.

Dapat diperpanjang masa pemberlakuan PPKM Mikro yang diperketan tersebut, diungkapkan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin terkait kondisi penyebaran covid-19 yang terjadi di Palangka Raya, Sabtu (10/7/2021).

Menurutnya, apa yang dilakukan saat ini oleh pemerintah, termasuk di Kota Palangka Raya adalah langkah dan upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung. Salah satunya, agar masyarakat Kota Palangka Raya lebih patuh dalam menjalankan protokol kesehatan dan menurutnnya angka terkonfirmasi positif covid-19 di wilayah tersebut.

Pada implementasi Intruksi Mendagri nomor 17 Tahun 2021 yang dimulai pada Rabu (7/7) lalu. Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan TNI serta Polri bahu membahu melaksanakan patroli dan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat.

Fairid Naparin, berharap, dengan adanya penerapan PPKM Mikro diperketat ini, maka  dapat meminimalisir lonjakan Covid-19.

Perlu diingatkan kembali, lanjut Fairid, pelaksanaan PPKM tersebut tidak hanya sampai tanggal 20 Juli mendatang. Namun bisa saja diperpanjang sampai tanggal 30 Juli dan bahkan bisa dilakukan terus menerus apabila hasil evaluasi belum ada kemajuan dengan adanya PPKM skala mikro diperketat tersebut.

“Dengan dilakukannya PPKM yang diperketat hingga tanggal 20 Juli ini, semoga Kota Palangka Raya khususnya dan Kalteng pada umumnya bisa keluar dari zona resiko tinggi penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Dikatakan Fairid, selain penertiban protokol kesehatan, pihaknya juga akan melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo sehubungan mempercepat program vaksinasi di wilayahnya.

“Tak lupa mengenai edaran terbaru, bahwa Presiden ingin pemerintah setempat akan memperhatikan tenaga kesehatannya” sebut Fairid.

Sementara  itu, salah satu dampak dari pemberlakukan PPKM Mikro yang diperketat di Kota Palangka Raya saat ini, ialah dibatasinya aksitivitas yang ada di pusat perbelanjaan kompleks Pasar Besar Jalan A Yani dan Jalan Seram. Para pedagang yang biasanya berjualan hingga larut malam, kini harus menutup dagangannya sebelum Pukul 20.00 WIB.

Lokasi pasar tersebut terlihat gelap dan hanya ada sedikit penerangan dari cahaya senter dan Hp, namun dengan sejumlah pedagang dan pengunjung yang masih terlihat cukup ramai.

Asri, penjual ayam setempat mengatakan, setelah diberlakukannya PPKM Mikro mengharuskan para pedagang menutup dagangan lebih awal. Dirinya juga berkemas lebih awal dari pada biasanya.

“Karena kami sempat didatangi oleh petugas yang saat itu sedang patroli, mengimbau agar segera menutup dagangannya. Jadi jika kesini belanja, sekarang ini agak sore” katanya.

Meski kondisi demikian, sejumlah pedagang lain tetap memaksakan diri untuk berjualan meskipun dengan penerangan yang sangat kurang.

Kebijakan ini tak lain dikarenakan pemberlakukan PPKM yang diperketat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Inmendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang penanganan Covid-19. Wali Kota Palangka Raya juga menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota. (ard/abe/bud)