Palak Pemilik Kafe Dua Preman Pal 12 Diciduk

preman
Tim PPRC saat mengamankan dua preman yang suka memalak di kafe yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Km. 12, Kota Palangka Raya, Selasa (15/3/2022) dini hari. Foto:Ist.

PALANGKA RAYA – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng menggulung aksi preman di Kompleks Bukit Sungkai, Jalan Tjilik Riwut, Km. 12, Kota Palangka Raya, Selasa (15/3/2022) dini hari.

Aksi premanisme yang dilakukan oleh segelintir oknum kriminal di kawasan kafe remang-remang ini akhirnya berakhir ditangan aparat kepolisian.

Penyisiran Tim PPRC akhirnya berbuah hasil. Berbekal laporan dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua pria berinisial T dan G.

Danton PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Lukas Priambudi, mengatakan bahwa dua orang ini diamankan ketika pihaknya sedang melaksanakan patroli rutin.

“Ada dua pria yang kami amankan karena diduga telah melakukan aksi premanisme berupa pemalakan atau meminta sejumlah uang kepada para pemilik kafe di Pal 12,” katanya.

Menurut keterangan masyarakat yang melapor, dua preman ini meminta sejumlah uang terhadap pemilik tempat usaha sebesar Rp. 500 ribu dalam jangka waktu sebulan.

Warga setempat khususnya pemilik tempat usaha merasa berterima kasih terhadap tindakkan tegas dari pihak kepolisian karena telah mengamankan dua oknum tersebut.

“Selanjutnya kedua preman ini kami bawa ke mako untuk dilakukan pembinaan dan akan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya. (rdo/cen)