Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan ID Express Nekat Nyuri Iphone 13

ID Express
F pelaku pencurian Iphone 13.

PALANGKA RAYA – Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial F (19) yang nekat mencuri satu unit handphone jenis Iphone 13. F melakukan aksinya tersebut dibekas tempat dirinya bekerja, kantor ID Express, Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan kejadian bermula pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Terduga pelaku yang nekat masuk ke dalam gudang ekspedisi tersebut lantas mengambil satu unit paket milik konsumen ekspedisi yang berisikan satu unit handphone merk IPhone 13 Pro Max.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.

Tak butuh waktu lama, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dihari yang sama pada saat hendak menjual di salah satu toko ponsel di Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Jumat (28/1/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pria kelahiran 2002 ini sebelumnya merupakan pegawai di ekspedisi tersebut, sehingga ia mengetahui secara jelas lokasi gudang dan kondisi ketika gudang tersebut sepi.

“Pelaku nekat masuk didalam gudang tersebut lantaran sakit hati dipecat dan mengambil satu buah paket berisi HP Iphone 13,” ucapnya

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini sudah kita amankan, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini,” pungkasnya. (rdo/cen)