PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan sembilan tersangka dalam enam laporan polisi terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Seluruh kasus tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapolda Kalteng, Iwan Kurniawan, mengatakan para tersangka diamankan dari beberapa daerah, terdiri dari dua kasus yang ditangani langsung oleh Polda Kalteng, tiga tersangka dari Kabupaten Kotawaringin Barat, serta satu tersangka dari Kotawaringin Timur. Selebihnya merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang masuk.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah praktik penyalahgunaan distribusi BBM yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
“Dari hasil penyelidikan awal, kami sudah mengamankan 9 tersangka dari 6 laporan polisi. Seluruhnya saat ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan untuk mendalami apakah perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana penimbunan BBM,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Kapolda menegaskan, penyidikan dilakukan untuk memastikan adanya unsur pidana serta mengungkap potensi kerugian yang ditimbulkan akibat praktik penimbunan BBM tersebut. Polisi juga ingin mencegah adanya spekulasi distribusi BBM yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Ia menyebut, isu kenaikan harga dan kekhawatiran terhadap ketersediaan BBM tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi melalui praktik penimbunan.
Selain itu, Polda Kalteng juga terus berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan instansi terkait guna memastikan distribusi BBM di seluruh wilayah Kalimantan Tengah tetap berjalan normal.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, stok BBM di sejumlah SPBU masih dalam kondisi aman dan tidak ditemukan adanya kekosongan pasokan.
“Situasi di lapangan menunjukkan pasokan masih mencukupi. Masyarakat tidak perlu melakukan pembelian secara berlebihan karena distribusi tetap berjalan normal sampai jam operasional SPBU,” jelasnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi yang berpotensi memicu kepanikan atau aksi pembelian berlebihan (panic buying).
Menurutnya, kepanikan justru dapat memperburuk situasi dan menimbulkan kesan kelangkaan BBM, padahal kondisi distribusi di lapangan masih terkendali.
Polda Kalteng memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM di seluruh wilayah dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan maupun penimbunan BBM. (ifa/cen)



