PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau yang aktif memberikan sosialisasi dan penerangan hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Menyapa.
Program tersebut dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat karena tidak hanya menyampaikan informasi mengenai hukum, tetapi juga memberikan edukasi terkait berbagai persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H. Suhardi, mengatakan kegiatan yang dikemas dalam dialog interaktif tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat, khususnya pendengar H2FM Pulang Pisau, untuk memperoleh informasi mengenai hukum dan ketertiban masyarakat.
“Kami menyambut baik program sosialisasi dan penerangan hukum kepada masyarakat yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” ujar Suhardi, Kamis (7/5/2026).
Menurut legislator Partai Golkar tersebut, kegiatan penerangan hukum perlu terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Memasuki musim kemarau, Suhardi secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak yang lebih luas, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap masyarakat sekitar. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
Ia berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dapat terus ditingkatkan, terutama ketika kondisi cuaca memasuki periode yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Suhardi menilai upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Selain persoalan karhutla, Suhardi juga menyoroti penggunaan media sosial di tengah perkembangan teknologi dan era globalisasi.
Menurutnya, masyarakat perlu menggunakan media sosial secara bijak dan cerdas agar tidak terjerat persoalan hukum, termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial.
Pemahaman mengenai aturan hukum, menurutnya, menjadi penting agar kebebasan masyarakat dalam menggunakan media sosial tetap disertai tanggung jawab.
Sebagai anggota DPRD dari Daerah Pemilihan III yang meliputi Kecamatan Sebangau Kuala dan Kahayan Kuala, Suhardi berharap program Jaksa Menyapa dapat terus memberikan edukasi hukum secara luas kepada masyarakat.
Ia menilai penerangan hukum yang dilakukan secara interaktif dapat menjadi salah satu cara untuk mendekatkan institusi penegak hukum dengan masyarakat.
Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman mengenai larangan dan ancaman sanksi hukum, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih sadar terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Dengan semakin meningkatnya pemahaman hukum, masyarakat diharapkan mampu mencegah berbagai tindakan yang berpotensi melanggar aturan, termasuk pembakaran lahan dan penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab. (cen)



