PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar, rapat Paripurna terhadap pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Bupati pencabutan atas Perda No 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) bertempat di ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua II H Arif Rahman Hakim dan diikuti anggota dewan setempat.
Dari pihak eksekutif, rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta dan sejumlah kepala Perangkat Daerah dilingkup Pemkab Pulang Pisau serta unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella mengatakan sesuai agenda hari ini rapat paripurna mendengarkan pandangan fraksi umum terhadap pidato pengantar Bupati pencabutan atas Perda No 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Dimana kata Tendean, pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau telah mengajukan pencabutan tentang Perda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
“Kami jujur secara spesifik alasan pencabutannya belum tahu.Tapi nanti kami akan bahas secara bersama, kenapa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang LPMK itu dicabut. Apa dasar hukumnya,” kata Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Tandean Indra Bella.
Sementara itu, Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa dalam rapat Paripurna tadi, kita sudah mendengarkan pemandangan umum dari 5 fraksi pendukung Dewan, di mana masing-masing fraksi telah setuju untuk di bahas lebih lanjut.
Walaupun demikian lanjut Wabup, ada beberapa fraksi yang telah memberikan catatan, atas dasar apa dan di poin mana saja yang harus di perbaiki pada pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2020.
“Karena semua ini sudah menjadi Perda.Jadi di atas dari Perda itu sudah ada. Sehingga berbentuk Peraturan Bupati (Perbup). Mungkin demikian,” kata Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta kepada awak usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD setempat. (ung/abe)



