Oknum Bupati Terseret Dugaan Perambahan Hutan, Gubernur Kalteng: Kita Hormati Proses Hukum!

gubernur
Tim saat turun ke lokasi kawasan hutan produksi konversi yang diduga dirambah oleh oknum bupati. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Dugaan perambahan kawasan hutan yang melibatkan seorang oknum Bupati di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng), kini menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi terkait aktivitas pembukaan lahan yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pemerintah provinsi menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.

“Itukan diduga. Kita hormati proses hukum,” ucap Agustiar Sabran, Jumat (17/4/2026).

Gubernur menekankan bahwa semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, aparat penegak hukum dikabarkan tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan perambahan hutan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor kehutanan yang selama ini menjadi isu sensitif di Kalimantan Tengah.

Aktivitas perambahan hutan dinilai tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten Sukamara.

Penerbitan SPDP tersebut menandai dimulainya proses penyidikan atas laporan dugaan perambahan dan/atau penggunaan kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perkara ini berawal dari laporan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan & Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah.

Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalteng, Karyadi, menyebut pihaknya melaporkan dugaan aktivitas di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan pada 29 April 2025, tim menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan yang diduga masuk kawasan HPK.

“Kisaran luas lahan sekitar 90 hingga 100 hektare dan sudah ditanami kelapa sawit,” ujar Karyadi.

Ia menegaskan bahwa dugaan keterkaitan lahan tersebut dengan pihak yang dilaporkan merupakan hasil temuan dan analisis internal lembaganya.

Karyadi juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas di kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Lebih lanjut, ia menyebut penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan pengecekan ke lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan, yakni oknum kepala daerah berinisial MS, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Redaksi telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. (cen)

BACA JUGA : Dugaan Pelanggaran Kawasan HPK di Sukamara Diselidiki, Proses Hukum Mulai Bergulir, Terlapor Oknum Bupati!

BACA JUGA : Hutan Dirambah, Oknum Kepala Daerah Terseret! Polda Kalteng Terbitkan SPDP