KUALA KURUN – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan premanisme yang digelar Polres Gunung Mas (Gumas) sejak 1 Mei 2025 membuahkan hasil mengejutkan.
Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu ditangkap di lokasi berbeda oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gumas, Jumat (9/5/2025), Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo membeberkan bahwa kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Rungan dan Rungan Hulu.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka, OPS (18) dan KS (42), di dua tempat berbeda. Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat dan penyelidikan cepat anggota Satnarkoba,” ujar AKBP Heru.
OPS ditangkap pada Selasa (6/5/2025) di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, dengan barang bukti sabu seberat 6,33 gram.
Sementara KS diamankan sehari kemudian, Rabu (7/5/2025), di Losmen Tunggal Jaya, Kelurahan Jutuh, Kecamatan Rungan, dengan sabu seberat 17,6 gram.
Kasat Narkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menyampaikan bahwa dari tangan KS, polisi menyita barang bukti bernilai fantastis.
“Kami sita uang tunai lebih dari Rp72 juta, sabu, satu unit mobil, dan handphone. Kedua tersangka kami jerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sepeda motor milik OPS dan sejumlah barang lainnya yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika, terutama selama pelaksanaan Operasi Pekat yang masih berlangsung hingga 10 Mei 2025 mendatang.
“Kami imbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” pungkas Kapolres Gumas. (nya/cen)
BACA JUGA : Kapolres Gumas Tegaskan Tak Ada Kompromi dengan Anggota Terlibat dengan Narkoba