PALANGKA RAYA – Peredaran narkotika jenis ekstasi kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Kali ini, seorang pria paruh baya berinisial AH (42) ditangkap setelah ketahuan menyimpan puluhan pil ekstasi di dalam kantong celana miliknya.
Penggerebekan berlangsung pada Minggu (4/5/2025) di kawasan Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun. Polisi lebih dulu menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, pada pukul 17.30 WIB tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tersangka AH beserta barang bukti,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 46 butir pil ekstasi dengan berat 28,7 gram, yang disimpan rapi di kantong celana AH, dibungkus plastik hitam.
“Barang bukti kami temukan langsung di tubuh tersangka, sehingga tidak bisa mengelak,” tambah Agung.
Saat ini, AH telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan. Ia terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kami tegaskan, Polresta Palangka Raya akan terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas Agung. (pri/cen)
BACA JUGA : Selama Dua Bulan, Polresta Ringkus Sepuluh Pengedar Sabu
BACA JUGA : Rutan Palangka Raya Kecolongan Narkoba! Napi Kok Bisa Pegang Puluhan Paket Sabu?
BACA JUGA : Dua Tersangka Diringkus, 86 Gram Sabu Dimusnahkan
BACA JUGA : Diciduk, Warga Mahir Mahar Simpan Sabu 20 Gram