PANGKALAN BUN – Usai menjalani serangkaian panjang pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kini menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga hampir setengah miliar rupiah.
Satu tersangka pria berinisial JN (51) berhasil dilakukan eksekusi penangkapan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus. Tanpa perlawanan apapun, tersangka digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas II Pangkalan Bun, Jumat (30/8/2024) sore.
Kajari Kobar, Johny A Zebua menerangkan, bahwa tersangka JN adalah mantan Koordinator Harian Pasar Desa Karang Mulya, selama periode 2019-2021. Modus operasi yang dilancarkan ialah dimulai melalui adanya aset berupa kios di dalam pasar Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
“Aset kios di pasar itu telah dilakukan jual beli diatasnya, dimana tersangka berdalih dengan alasan untuk pendanaan kegiatan revitalisasi pasar,” terangnya.
“Namun, pada kenyataannya terdapat sisa dana yang tidak disetorkan oleh pengelola pasar ke kas Desa Karang Mulya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 492.001.760 juta,” sebut Kajari.
Tersangka JN terbukti berbuat pelanggaran yang dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan guna mendapatkan proses hukum selanjutnya. Memasuki penitipan ke tahanan ini, pihak penyidik masih akan memeriksa lebih lanjut dalam upaya mengetahui apakah ada pihak lain yang ikut terlibat. (fit/cen)