fbpx

Acara Musik Organ Tunggal, Dua Warga Ditikam

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tanpa Perlawanan

organ tunggal
Unit Reskrim Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan di Back Up Satreskrim Polres Katingan berhasil menangkap MM (39), Minggu (25/08/2024). Tampak korban saat mendapatkan perawatan medis. FOTO: IST

KASONGAN – Peristiwa penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) terjadi saat acara syukuran sekaligus musik organ tunggal di Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Jumat (23/08/2024) malam. Dalam kejadian ini, dua orang warga terluka serius akibat tikaman senjata tajam (Sajam) dan harus mendapatkan perawatan medis.

Setelah mendapat laporan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan di-backup Satreskrim Polres Katingan, langsung bergerak. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, pada Minggu (25/08/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka anirat merupakan warga Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan berinisial MM (39). Sedangkan korban berinisial AF (19), warga Desa Tewang Rangkang dan AL (21), warga Desa Buntut Bali.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, SH menuturkan bahwa kronologi kejadian berawal saat acara syukuran dan musik organ tunggal di kediaman salah satu warga di Desa Tewang Rangkang, Jumat (23/08/2024).

Malam itu sekitar pukul 23.50 WIB, tersangka yang sedang di bawah pengaruh minuman beralkohol  menikam AF sebanyak empat kali menggunakan sajam jenis pisau. Melihat peristiwa itu, AL bergegas menolong AF. Namun nahasnya, AL juga ditikam oleh tersangka sebanyak satu kali dan mengenai perut sebelah kanan.

“Usai kejadian, kedua korban langsung ditolong oleh warga setempat dan dilarikan ke RSUD Mas Amsyar Kasongan. Sementara tersangka, sesaat setelah kejadian langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Kapolsek, Selasa (27/08/2024).

Warga kemudian melapor kejadian itu ke Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan. Setelah dilakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Unit Reskrim langsung bergerak melakukan pencarian terhadap tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka berada di rumahnya di Trans SP II Desa Buntut Bali. Selanjutnya, Unit Reskrim melakukan penggerebekan dan tanpa perlawanan tersangka berhasil diringkus.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, dia ditahan di Rutan Polres Katingan. Terhadapnya, dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” kata Didik. (ndi/cen)