PALANGKA RAYA – Anggota Satpol PP baru-baru melakukan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait adanya beberapa anak Punk yang mengamen di lampu merah kawasan Yos Sudarso dan sekitarnya sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis Tuna Susila dan Anak Jalanan Pasal 6 dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis dan anak jalanan dipersimpangan jalan (traffic light).
Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Riduan, menjelaskan langkah-langkah yang diambil pihaknya dalam menangani keberadaan anak punk di Kota Palangka Raya. Menurut Riduan, fenomena anak punk dianggap musiman, dan pihak Dinas Sosial bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengatasi masalah ini.
Riduan mengungkapkan bahwa anak punk sering kali masuk ke Palangka Raya tanpa tujuan yang jelas. Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan, Dinas Sosial melakukan penelusuran terhadap anak punk yang terdeteksi. Jika ditemukan bahwa mereka berasal dari luar daerah, langkah selanjutnya adalah mengembalikan mereka ke tempat asal.
“Kami memiliki anggaran khusus untuk mengembalikan warga luar daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terlantar di sini. Kami berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada mereka yang tidak memiliki tujuan pasti untuk memasuki kota Palangka Raya,” ujar Riduan, Jumat (9/8/24).
Menurut Riduan, sanksi sementara yang diterapkan berupa penginapan satu malam. Setelah itu, pihak Dinas Sosial akan memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah asal.
“Sementara ini, kami hanya memberikan penginapan semalam kepada mereka. Setelah itu, kami akan mengembalikan mereka ke tempat asal mereka,” tambahnya.
Riduan juga menambahkan bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk proses pengembalian anak punk tidak terlalu besar, mengingat jumlah warga luar daerah yang dikembalikan tidak banyak. Dalam setahun, hanya sekitar 12 orang yang dipulangkan.
“Anggaran yang kami gunakan untuk proses pengembalian tidak signifikan, karena jumlah warga luar daerah yang perlu dikembalikan relatif kecil,” tandasnya. (ifa)