fbpx

PPK Wajib Awasi Pelaksanaan Kontrak

PPK Wajib Awasi Pelaksanaan Kontrak

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar bimbingan teknis (bimtek) tentang pengendalian kontrak pekerjaan konstruksi, Kamis (8/8/2024). Dimana bimtek tersebut berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa, antara Pemerintah dengan Penyedia.

“Kontrak sangat penting untuk disusun dengan cermat karena merupakan sebuah perikatan,” kata Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu melalui Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Alman P Pakpahan.

Alman mengatakan, kontrak mengatur mengenai hak dan kewajiban, mekanisme pekerjaan, jangka waktu pekerjaan. Bahkan penyelesaian sengketa dan adendum kontrak. Sehingga melalui bimtek tersebut akan dipaparkan sejumlah poin penting.

“Salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus teliti pada saat penyusunan kontrak,” ucapnya.

Ketelitian dimaksudnya seperti klausul terkait audit pihak internal, jenis kontrak berdasar pembayarannya dan konsistensi antar dokumen. Selain itu pengaturan denda keterlambatan, pencamtuman identitas Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan sebagainya.

“Semuanya memang harus clear dan tidak ada kesalahan karena semua ini akan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Alman menambahkan, poses pelaksanaan pekerjaan sering dihadapkan pada perubahan kondisi di lapangan. Sehingga diperlukan pengendalian agar kontrak tidak terlambat, tidak wanprestasi atau pemutusan kontrak. Begitu juga agar kontrak tidak sengketa, kontrak tidak menimbulkan kerugian negara atau perbuatan tindak pidana korupsi, khususnya untuk pekerjaan konstruksi yang rawan terjadi kegagalan bangunan.

“Pekerjaan konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta PPK wajib melakukan pengawasan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keteknikan dan administrasi kontrak. Pasalnya permasalahan kontrak sering terjadi akibat pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai dengan kontrak maupun dengan aturan  berlaku. Hal itu disebabkan semakin besar dan kompleks lingkup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, maka semakin besar kemungkinan terjadinya permasalahan.

“Salah satunyna yang kerap terjadi adalah temuan berulang terkait kelebihan pembayaran volume pekerjaan untuk pekerjaan konstruksi. Baik dalam laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Palangka Raya maupun Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Alman. (ovi)