PALANGKA RAYA – Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu yang kerap disinggung jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Terkait itu pula, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi netralitas ASN.
“Netralitas merupakan salah satu unsur penting bagi ASN pada masa masa kampanye. ASN harus terhindar dan mencegah adanya unsur kepentingan politik,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sahdin Hasan membacakan sambutan Pj Wali Kota, Kamis (8/8/2024).
Sahdin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN memiliki salah satu fungsi dan tugas yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Selain harus memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas.
“Penekanan netralitas ASN ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021,” ujarnya.
Peraturan yang dimaksud terkait disiplin ASN yang secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam pemilu. Dimana dinyatakan bahwa ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.
“Tentunya pada kontestasi pilkada dan nilai dasar ASN yang meliputi kode etik dan kode perilaku,” terangnya.
Pemerintah, lanjut Sahdin, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini agar dapat membentuk ASN yang bekerja secara profesional tanpa terpengaruh kepentingan politik. Selain itu berintegritas tinggi dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara atau masyarakat. ASN selalu dituntut bersikap adil dan tidak memihak kepada siapapun sehingga dapat terciptanya lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bersih dari KKN. (ovi)