Jualan di Badan Jalan, Pedagang Pasar Besar Ditertibkan

pedagang
Tampak petugas Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan. FOTO: IST

PALANGKA RAYA – Imbauan dan larangan untuk tidak berjualan di badan jalan rupanya tak juga dihiraukan sejumah pedagang di kompleks pasar besar. Alhasil petugas Satpol PP Kota Palangka Raya dengan mengambil tindakan tegas berupa penertiban pada Jumat (5/7/2024).

“Imbauan larangan sudah disosialisasikan hampir satu bulan, namun masih ada saja pedagang yang tidak mematuhi,” kata Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto melalui Kabid Meri Kristin.

Meri mengatakan, pihaknya sudah berulang kali meminta kepada pedagang, terutama di kawasan Jalan Jawa untuk tidak berjualan di badan jalan. Pasalnya, arahan diberikan untuk berjualan dengan tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan. Pasalnya, cukup banyak pengguna jalan yang mengeluhkan adanya lapak-lapak pedagang di badan jalan.

Beberapa waktu sebelumnya, petugas Satpol PP juga telah memberikan teguran kepada pedagang yang berjualan di jalan yang seharusnya digunakan untuk transportasi kendaraan. Apabila tidak mentaati aturan maka pihaknya akan mengangkut rombong jualan pedagang yang melanggar.

“Tindakan tegas berupa penertiban akan dilakukan jika peringatan tak juga dihiraukan. Barang-barang yang diamankan karena tidak diketahui atau ditinggalkan pemiliknya boleh diambil kembali di kantor Satpol PP” tutupnya. (ovi/cen)