KUALA KAPUAS – Seorang pria yang merupakan warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa timur (Jatim) berhasil diciduk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas karena melakukan pencurian sepeda di beberapa tempat.
Pelaku berinisial WS (40) tidak dapat berkutik setelah diamankan oleh polisi usai kedapatan melakukan pencurian sepeda di Jalan Patih Rumbih hingga akhirnya digelandang ke Polres Kapuas.
“Dari laporan korban yang kehilangan sepeda, dimana pelaku mencuri sepeda terekam CCTV rumah korban, kami pun melakukan pelacakan dan pengejaran berhasil mengamankan pelaku,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat (5/7) kemarin.
Dirinya juga menceritakan kronologis pelaku melakukan pencurian dengan melihat situasi yang ada di dekat rumah korban, saat sepi pelaku melancarkan aksinya dan membawa sepeda lipat milik korban.
“Memang dari pengakuan pelaku ini, target sudah diincar pelaku, dimana saat kondisi sepi pelaku langsung mengambil sepeda milik korbannya yang di parkir di depan rumah,” terangnya.
Jailani juga menjelaskan, aksi pelaku bukan di satu tempat melainkan beberapa tempat. Seperti di Jalan Jepang, Desa Maluen, Kecamatan Basarang dan beberapa tempat lainnya, diduga pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda.
“Ada beberapa tempat menjadi lokasi tempat pelaku melakukan pencurian, dari beberapa tempat juga kami mendapatkan barang bukti sepeda lipat yang telah dicuri pelaku, berbagai merek,” jelasnya.
Sementara itu, dari perbuatan pelaku pihaknya menjerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-1 KUHPidana yaitu kasus pencurian, dengan kurungan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (alx/cen)