Sabu Ratusan Gram dari 37 Tersangka Dimusnahkan

sabu
Polres Kotim, AKBP Sarpani bersama instansi terkait saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, di halaman Mapolres Kotim, Jumat (5/7/2024). FOTO: APRI

SAMPIT-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 171 bungkus plastik dengan total berat bersih 939,06 gram dalam operasi Anti Narkotika (Antik) 2024.

“Dalam operasi Antik yang digelar Juni-Juli, Polres Kotim telah berhasil ungkap kasus sebanyak 34 Laporan Polisi (LP) dan 37 tersangka dengan barang bukti hampir 1 kg,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Jumat (5/7/2024).

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan oleh Kapolres Kotim bersama dengan instansi terkait, di Mapolres Kotim tersebut diperkirakan bernilai Rp 1.408.590.000 dan dapat menyelamatkan 4.695 orang dari pengguna narkotika jenis sabu.

“Ini menunjukkan bahwa di tengah-tengah kita masyarakat masih banyak yang menyalahgunakan narkoba. Untuk itu, Polres Kotim akan tetap selalu menggelar kegiatan optimalisasi dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Sarpani menyadari dan mengakui, bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kotim masih belum optimal, akan tetapi pihaknya akan selalu berupaya dalam menyelesaikan itu dengan semua kegiatan yang dilaksanakan baik itu preemtif, preventif dan represif.

“Saya minta terutama kepada masyarakat selain menghindari narkoba ini juga diharapkan ikut berpartisipasi aktif dalam memberantas narkoba. Semoga ke depan adanya kerjasama semuanya, kita bisa menghilangkan narkoba ini, sehingga nantinya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan generasi yang akan datang,” harapnya.

Perlu diinformasikan, dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dari 37 tersangka diantara ada beberapa residivis dan 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SH dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 76 bungkus plastik dengan berat bersih 613,38 gram. (pri)