KPU Kota Palangka Raya Buka Pendaftaran Pantarlih

pantarlih
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro.Foto: Hardi

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Terkait hal itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro menyampaikan, total pantarlih yang dibutuhkan se Kota Palangka Raya, sebanyak 759 pantarlih.

“Untuk seleksi pantarlih, tidak melalui test Computer Assisted Test (CAT), hanya seleksi administrasi saja,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Kamis (13/6/2024).

Untuk syarat administrasi yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja Kota Palangka Raya, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Selain itu, untuk kelengkapan dokumen seperti fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan secara jasmani sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau Klinik, surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan surat pernyataan secara rohani.

Selain itu, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

Untuk pendaftaran pantarlih dibuka dari tanggal 13 sampai 19 Juni 2024. Selain itu untuk pengumuman akan diumumkan dari tanggal 21 sampai 23 Juni 2024, dan pelantikan akan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024.

“Untuk pantarlih yang terpilih nanti dalam bertugas, setiap anggota pantarlih akan mengenakan, ID card, rompi, dan topi khusus, sehingga dikenali sebagai anggota pantarlih,” tandasnya.

Diketahui tugas dari pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Untuk kewajiban pantarlih membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (rdi/cen)