SAMPIT-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 339,39 gram pada bulan Maret hingga Mei.
“Dari pengungkapan kasus tiga bulan terakhir ini, ada 13 orang yang kami tangkap beserta barang buktinya,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Selasa (14/5/2024).
Barang haram yang akan dimusnahkan oleh Kapolres Kotim bersama dengan instansi terkait, di Mapolres Kotim tersebut diperkirakan bernilai Rp. 509.925.000.
“Kita sudah melakukan mapping dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa narkoba ini peredarannya berasal dari arah Kalbar dan sebagian kecil dari arah Palangkaraya melalui jalur darat,” ungkapnya.
Sarpani berharap, penangkapan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat baik itu secara langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba ini sangat berbahaya terutama untuk generasi penerus bangsa, karena dampaknya bisa menurunkan kemampuan baik itu psikis, logis, maupun kemampuan daya tahan tubuh,” jelasnya.
Kapolres juga mengajak, agar masyarakat Kotim bisa mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba untuk generasi muda yang cerah.
“Bagi siapapun masyarakat yang mengetahui atau mendapatkan informasi dari masyarakat lain terkait peredaran narkoba, agar langsung memberi informasi tersebut ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan didalam air yang sudah dicampur dengan larutan kimia. Kemudian, air dari hasil pemusnahan dibuang ke selokan yang ada di Mapolres Kotim. (pri/cen)